PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 32
(1) Pengguna Barang dapat menghentikan proses penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas dan tidak menindaklanjuti persetujuan penjualan dari Pengelola Barang dengan membuat perjanjian jika:
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI meninggal dunia;
- Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak bersedia menandatangani perjanjian;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tidak tersedia;
- terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi; atau
- kondisi lainnya yang mengakibatkan Pengguna Barang tidak dapat melakukan perjanjian.
(2) Pengguna Barang melaporkan penghentian proses
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
Paragraf 3 Pembayaran
