Pasal 33
(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas melakukan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ke rekening kas umum negara.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara, pembayaran dilakukan sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan; dan
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, pembayaran dilakukan secara:
- sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan; atau
- angsuran paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
- bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pengguna Barang paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembayaran.
- untuk pembayaran secara angsuran, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI menyampaikan setiap bukti pembayaran angsuran kepada Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dibayar lunas, maka:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
- biaya perbaikan atau pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
(4) Biaya perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk pajak kendaraan.
Paragraf 4 Pelunasan
