Pasal 34
(1) Pengguna Barang menerbitkan surat keterangan
pelunasan pembayaran kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas setelah seluruh kewajiban dilunasi.
(2) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak melunasi kewajiban sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pengguna Barang melakukan penagihan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pelunasan.
(3) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI melakukan pelunasan atas penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penagihan dilakukan oleh Pengguna Barang.
Paragraf 5 Pembatalan
