PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 35
(1) Pengguna Barang dapat melakukan pembatalan
perjanjian dan menghentikan proses Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(2) Dalam hal Pengguna Barang melakukan pembatalan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) tidak dapat dikembalikan.
Paragraf 6 Pencabutan Hak
