Pasal 36
(1) Pengguna Barang dapat mencabut hak Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang berdasarkan pembatalan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan hak
untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(3) Surat pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
- untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara:
- nama, nomor induk kependudukan dan jabatan Pejabat Negara atau man tan pejabat Negara yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang; dan
- alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; atau
- untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:
- nama, nomor induk pegawai atau nomor register pokok, dan jabatan Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
- alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan
- ketentuan yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
(4) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dicabut haknya atas pembelian Kendaraan Pe:rorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih mempunyai kesempatan untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(5) Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI telah dicabut haknya sebanyak 2 (dua) kali, maka permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dapat diajukan kembali setelah melewati masa tunggu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat pencabutan hak terakhir.
Paragraf 7 Pengalihan Hak Pembelian
