PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 37
(1) Pengguna Barang dapat menunjuk Pegawai ASN, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pemah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya
yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas yang ditunjuk untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1).
