Pasal 38
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan atau pertimbangan yang mendasarinya.
(2) Persiapan permohonan, permohonan, penelitian,
persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk Pegawai
ASN, Prajurit TNI, a tau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
Paragraf 8 Serah Terima
