PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 39
(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengguna Barang melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara serah terima.
Paragraf 9 Penghapusan
