PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 40
(1) Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pengguna Barang melakukan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang dari daftar barang pengguna.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
BABV
PENATAUSAHMN
