PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 41
(1) Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, Pengguna Barang:
- mengeliminasi Kendaraan Perorangan Dinas dari neraca dan dicatat dalam daftar BMN yang dijual secara angsuran; dan
- mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari penjualan angsuran.
(2) Tata cara pencatatan, pembukuan, dan pelaporan atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
