PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 42
( 1) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas;
- dokumen hasil identifikasi dan perhitungan biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
- surat keterangan pelunasan pembayaran;
- berita acara serah terima;
- surat keputusan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas dari daftar barang pengguna; dan
- bukti pembayaran.
(2) Tata cara pengawasan dan pengendalian atas Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
