PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, a tau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang; dan
- permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
