PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
