Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 767
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEJABAT
NEGARA, MANTAN PEJABAT NEGARA, PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
I. FORMAT SURAT PENYATMN DARI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI ASN,
PRAJURIT TNI, ATAU ANGGOTA POLRI YANG AKAN MEMBELI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
SURAT PERNYATMN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (1)
NIK/NIP /NRP : ........................ (2)
Jabatan : ........................ (3) dengan ini menyatakan bahwa:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dalamjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk pejabat negara atau 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan fungsional keahlian utama, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; 6 ......................... (4) Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.. .............. (5), .... (6)
.......................... (1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan NIK penandatangan untuk Pejabat Negara, atau NIP /NRP
penandatangan bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang masih aktif.
(3) diisi dengan jabatan penandatangan.
(4) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
II. FORMAT SURAT PERNYATAAN MANTAN PEJABAT NEGARA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (1)
NIK : ........................ (2)
Alamat : ........................ (3) dengan ini menyatakan bahwa:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai ............... (4) tidak lebih dari l(satu) tahun sejak berakhirnya masajabatan;
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
- •••••••••••••••••• ...... (5) Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. Apabila di kemudian hari pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bertanggung jawab penuh dan bersedia mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ............... (6), .... (7)
.......................... ( 1)
NIK/NIP /NRP ............ (2)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nama lengkap penandatangan.
(2) diisi dengan Nomor Induk Kependudukan penandatangan.
(3) diisi dengan alamat penandatangan.
(4) diisi denganjabatan terakhir penandatangan.
(5) diisi dengan pernyataan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
III. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK
KENDARAAN BERMOTOR ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG
SETARA BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
{BPKB) ATAU DOKUMEN KEPEMILIKAN YANG SETARA BAGI
KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa: fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri: No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor Dokumen Dokumen Tipe / Mesin Rangka Polisi Kepemilikan Kepemilikan J enis
(5) ............... .. .......... (7) ...... (8) ...... (9) ... {11)
(6) (10)
adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. .. .............. {12), .... (13)
·········· ................ {2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: {1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor dokumen kepemilikan.
(7) diisi dengan tanggal dokumen kepemilikan.
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
{10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas. {11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas. {12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan. {13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
IV. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA
NOMOR KENDARAAN ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU
BAGI KENDARAAN PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN FOTOKOPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
ATAU REGISTER KENDARAAN YANG BERLAKU BAGI KENDARAAN
PERORANGAN DINAS PADA TNI/POLRI
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP/NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) Dengan ini menerangkan bahwa: fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI / Polri: No Nomor Tanggal Merek/ Nomor Nomor Nomor STNK/ STNK/Register Tipe/ Mesin Rangka Polisi Register Jenis
(5) ............ . ........... (7) ...... (8) ...... (9) ... (11)
(6) (10)
adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. . ............... (12), .... (13)
.............. (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan nomor urut.
(6) diisi dengan nomor STNK/Register.
(7) diisi dengan tanggal STNK/ Register
(8) diisi dengan merek/ tipe / jenis Kendaraan Perorangan Dinas.
(9) diisi dengan nomor mesin Kendaraan Perorangan Dinas.
( 10) diisi dengan nomor rangka Kendaraan Perorangan Dinas. ( 11) diisi dengan nomor polisi Kendaraan Perorangan Dinas.
(12) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(13) diisi dengan tanggal penandatanganan.
V. FORMAT SURAT KETERANGAN KEBENARAN DOKUMEN
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
KEBENARAN DOKUMEN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa:
- asli surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara, Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan fungsional Keahlian Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI / PO LRI;
- fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/ Jabatan fungsional Keahlian Utama pada Kementerian/Lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI/POLRI;
- fotokopi keputusan penetapan status penggunaan;
- fotokopi kartu identitas barang;
- foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tan pa melalui lelang;
- fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; 9 ......................... (5) adalah benar. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. .. .............. (6), .... (7)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP/NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan keterangan lain jika diperlukan.
(6) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(7) diisi dengan tanggal penandatanganan.
VI. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGUNA BARANG
KOP SURAT KEMENTERIAN /LEMBAGA
SURAT KETERANGAN
Nomor: .................. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................ (2)
NIP /NRP : ........................ (3)
Jabatan : ........................ (4) dengan ini menerangkan bahwa:
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas; dan
- pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas:
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang lebih dari 1 (satu) kali, untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas;
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat Negara. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang. . ............... (5), .... (6)
.......................... (2)
NIP/NRP ............ (3)
Petunjuk pengisian:
(1) diisi dengan nomor surat keterangan.
(2) diisi dengan nama pejabat penandatangan.
(3) diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan.
(4) diisi dengan jabatan pejabat penandatangan.
(5) diisi dengan kota/kabupaten tempat penandatanganan.
(6) diisi dengan tanggal penandatanganan.
VII. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA
KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ......................... (1) ........ , ............... (2) Sifat : ......................... (1) Lampiran : ..... (..... ) berkas (1) Hal : Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada ................... (3)
Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga ........ (3) u.p. Sekretaris J enderal/ Sekretaris U tama ................. (4) Jalan ...
Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu/Saudara/i...(5) Nomor. .............. tanggal. .............. hal ............... (6), dengan m1 diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang pada ............... (3) dengan nilai perolehan sebesar Rp ............... ,00 (............... rupiah)(7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan ini, pada prinsipnya disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... Tahun ....... (8) Tentang Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui Lelang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan Pemerintahan /Negara.
- Persetujuan penjualan ini bukan merupakanjaminan disediakannya anggaran untuk pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas yang baru sebagai pengganti Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual.
- Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tersebut dilakukan kepada ............ (9) dengan harga jual sebesar Rp ............... ,00 (............... rupiah)(lO).
- Pengguna Barang wajib melakukan identifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan Pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum persetujuan ini diterbitkan dan menambahkan biaya tersebut se bagai tam bahan harga jual.
- Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian dengan pembeli Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan ini diterbitkan.
- Hasil penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
- Dalam hal pembeli Kendaraan Perorangan Dinas telah melunasi seluruh kewajiban, maka Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada pembeli yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran dan BAST, Pengguna Barang menghapus Kendaraan Perorangan Dinas dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST.
- Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang c.q. .. ............ (11), dengan dilampiri fotokopi Perjanjian, surat pernyataan kebenaran formil dan materiil atas biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas, surat keterangan pelunasan pembayaran, BAST, Keputusan Penghapusan, dan bukti pembayaran.
- Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
- Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Bapak/lbu/Saudara/i...(12) , kami ucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia ............................ (13)
............................ (14)
Tembusan:
- Menteri Keuangan (sebagai laporan)
- Menteri/Pimpinan Lembaga ............... (3)
- lnspektur Jenderal/Unit Pengawasan Internal, ............... (3)
- Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
- ······················(15)
Gedung ...... Jalan .................. , ................. . Telepon (... )..... Faksimile (... )..... Surat Elektronik. .... @kemenkeu. go. id
(16)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan nomor surat, sifat, dan jumlah lampiran surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2) diisi dengan kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan.
(3) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pejabat lain
yang memohonkan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(5) Dipilih salah satu atau diisi dengan pejabat yang menerbitkan surat
permohonan.
(6) diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas.
(8) diisi dengan Nomor dan Tahun Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Penjualan BMN Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI Tanpa Melalui Lelang.
(9) diisi dengan nama Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai
ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(10) diisi dengan hargajual Kendaraan Barang Milik Negara.
(11) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(12) pilih salah satu
( 13) diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(14) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat
persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(15) diisi dengan tembusan dapat disampaikan kepada unit internal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan.
(16) diisi dengan kaki surat dengan alamat unit yang mengeluarkan
surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
VIII. FORMAT LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PENJUALAN BMN BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI
LELANG
LAMPIRAN ...
Surat Menteri Keuangan Nomor Tanggal
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR KENDARAAN PERORANGAN DINAS YANG DISETUJUI UNTUK DIJUAL TANPA MELALUI LELANG
PADA ........ (1)
Namadan Kode Uraian Tahun Nilai Dokumen No. NUP Merk/Tipe HargaJual Jabatan Barang Barang Perolehan Perolehan Kepemilikan Pembeli
.. (2) .. .. (3) .. .. (4) .. .. (5) .. .. (6) .. .. (7) .. ..(8) .. .. (9) .. .. (10) .. .. ( 11) .. JUMLAH
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia ····························(12)
.............................. (13)
Petunjuk pengisian: ( 1) diisi dengan Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui Lelang;
(2) diisi dengan nomor urut;
(3) diisi dengan kode barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(4) diisi dengan NUP barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(5) diisi dengan nama barang Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(6) diisi dengan merk/ tipe Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(7) diisi dengan tahun perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(8) diisi dengan nilai perolehan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tanpa Melalui Lelang.
(9) diisi dengan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
( 10) diisi dengan informasi terkait dokumen kepemilikan Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual Tan pa Melalui Lelang.
(11) diisi dengan nama danjabatan untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, atau diisi dengan nama dan
jabatan beserta tahun terakhir jabatan untuk mantan Pejabat Negara pembeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang.
(12) diisi dengan unit/instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang menerbitkan surat persetujuan
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(13) diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id PURNOMO
