PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 22
( 1) Pengguna Barang menetapkan Penilai Pemerintah K/ L untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Dalam hal Penilai Pemerintah K/L tidak tersedia,
Pengguna Barang mengajukan permohonan usulan penunjukan Penilai untuk Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan berdasarkan pertimbangan:
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
- penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang.
