Pasal 12
( 1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dapat dilakukan kepada mantan Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas.
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan oleh mantan Pejabat Negara selama masa jabatan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(4) Mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhimya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
