PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 13
(1) Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhimya masa jabatan;
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
(2) Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun
atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/atau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga Penjualan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
