PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 14
(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI selaku pemegang tetap kendaraan dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI yang sedang atau pemah menggunakan Kendaraan Perorangan Dinas.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
