PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 15
(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dapat
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi syarat:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut telah mendudukijabatan pimpinan tinggi utamayang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:
- yang mempunyai kedudukan dan/ atau pangkat yang lebih tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
