Pasal 16
(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tan pa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.
(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut masih mendudukijabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI/POLRI secara berkelanjutan.
(3) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah.
BABN
TATA CARA PENJUALAN
Bagian Kesatu Umum
