PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 17
(1) Tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang meliputi:
- persiapan permohonani
- penilaian;
- permohonan;
- penelitian;
- persetujuan; dan
- tindak lanjut persetujuan.
(2) Proses pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dapat dilaksanakan secara elektronik.
Bagian Kedua Persiapan Permohonan
Paragraf 1 Permohonan oleh Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pengguna Barang
