PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 18
(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(2) Permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan ketentuan:
- untuk penjualan kepada mantan Pejabat Negara, surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai Pejabat Negara tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak berakhimya masajabatan; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; atau
- untuk penjualan kepada Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama:
- 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pejabat Negara; atau
- 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI, paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut, untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
- fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan sebagai Pejabat Negara, pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional keahlian utama pada kementerian/lembaga, atau jabatan yang setara pada lingkungan TNI atau POLRI; dan
- fotokopi berita acara pelantikan sebagai Pejabat Negara, pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional keahlian utama pada kementerian/lembaga, ataujabatan yang setara pada lingkungan TNI atau POLRI.
(3) Dalam hal dokumen berita acara pelantikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak tersedia, dapat digantikan dengan dokumen berupa surat pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat yang berwenang.
Paragraf 2 Persiapan Permohonan oleh Pengguna Barang
