PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 19
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap
permohonan pembelian yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), yang meliputi:
- penelitian kelengkapan dokumen permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
- penelitian data administratif Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
,y
- penelitian data administratif Kendaraan Perorangan Dinas mencakup tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, dokumen penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan, dan nilai perolehan atau nilai buku; dan
- penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik dengan data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara penelitian.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Pengguna Barang atau tim internal yang dibentuk oleh Pengguna Barang.
(4) Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara penelitian.
