Pasal 20
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pengguna Barang menyetujui atau tidak
menyetujui permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) tidak disetujui, Pengguna Barang
memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang disertai dengan alasannya.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) disetujui, Pengguna Barang melanjutkan
ke tahap Penilaian Kendaraan Perorangan Dinas.
Bagian Ketiga Penilaian
