Pasal 11
(1) Pejabat Negara yang pemah membeli Kendaraan
Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.
(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas oleh
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
(3) Pejabat Negara yang menjalani masa jabatan secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa jabatan Pejabat Negara pada instansi yang sama dan/ atau pada instansi yang berbeda.
(4) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah;
- pembelian terhadap barang milik daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengelolaan barang milik daerah; dan/ atau
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah.
Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
