PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 10
(1) Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Masa kerja atau masa pengabdian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/ a tau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan.
