Pasal 9
(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui
Lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(3) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
