PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 2
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
Pejabat Negara;
mantan Pejabat Negara;
PegawaiASN;
anggota
SK No l17942A
PRESIDEN
- anggotaTNl;
- anggota Polri;
- Pimpinan DPRD; atau
- mantan Pimpinan DPRD. Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana l2l Penjualan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan
bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus. (21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri, dan Pimpinan DPRD.
4 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr' Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penjualan Kepada Pimpinan DPRD
5 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A. . .
SK No l17943A
PRESIDEN
Pasal 15A
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa
melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan b sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan daerah. l2l Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 15C
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa
melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan
- sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
Pasall5D...
SK No 117945 A
PRESIDEN
Pasal 15D
Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- . turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
- belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
8 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
9 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:
- Pengguna . . .
SK No l17946A
PRESIDEN
- Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan . waktu 1 penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. (21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
(2) Pembelian . . .
SK No 117947A
PRESIDEN
(21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D,
Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25A
Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan pimpinan Perorangan Dinas yang dijual kepada DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui telang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
Pasal 25C
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Et dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetqjuan penjualan.
Pasal 25D
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
- biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DpRD; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 25E
Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
Pasal 25F...
SK No 117949A
PRESIDEN
Pasal 25F
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 25G
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan . Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan...
SK No l17950A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan
penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A,
Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah
tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program
kepemilikan kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama;
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
- Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan...
SK No 117984 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
- Pasal 33 dihapus.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:
- telah memiliki masa pengabdian pating singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;
- telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari ' jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan legi p11rrp pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal II Peratdran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No ll7952A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20Mei2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20Mei2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No I17954 A
PR,ESIDEN
Pasal 158
Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Ketentuan...
SK No 117944A
PRESIDEN
6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD
7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 258
Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus.
Pasal 25C...
SK No 117948A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorcrngan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengaMian tidak hanya bagi Pejabat Negara, pega.wai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/ Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut; b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20l4 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengelolaan Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diubah;
- bahwa . . .
SK No I17939 A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang (Lembaran Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3O5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 561O);
