PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 25
(l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
(2) Pembelian . . .
SK No 117947A
PRESIDEN
(21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D,
Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi
sebagai berikut:
