PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 24
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan . waktu 1 penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. (21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
