PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 18
(1) Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:
- Pengguna . . .
SK No l17946A
PRESIDEN
- Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
