PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 17
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
9 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
