PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 15A
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa
melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan b sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan daerah. l2l Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
