Pasal 4
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan
bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus. (21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri, dan Pimpinan DPRD.
4 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr' Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penjualan Kepada Pimpinan DPRD
5 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A. . .
SK No l17943A
PRESIDEN
