PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 2
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
Pejabat Negara;
mantan Pejabat Negara;
PegawaiASN;
anggota
SK No l17942A
PRESIDEN
- anggotaTNl;
- anggota Polri;
- Pimpinan DPRD; atau
- mantan Pimpinan DPRD. Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana l2l Penjualan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
