PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 158
Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Ketentuan...
SK No 117944A
PRESIDEN
6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD
7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut:
