PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 33A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:
- telah memiliki masa pengabdian pating singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;
- telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari ' jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan legi p11rrp pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal II Peratdran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No ll7952A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20Mei2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20Mei2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No I17954 A
PR,ESIDEN
