Pasal 30
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan
penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A,
Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah
tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program
kepemilikan kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama;
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
- Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan...
SK No 117984 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
- Pasal 33 dihapus.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
