PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014
Pasal 27
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan . Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan...
SK No l17950A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
