PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- melakukan penatausahaan BMN atas objek Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- meneliti usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai batas kewenangannya;
- memberikan persetujuan perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- melakukan tugas dan kewenangan lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat J enderal.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pengguna Barang
