PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 6
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.