PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 5
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara •dapat diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan
tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan status penggunaan.
(3) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan setelah:
- terdapat rencana pemenuhan kebutuhan Kendaraan Perorangan Dinas pengganti; atau
- Kendaraan Perorangan Dinas pengganti telah tersedia.
