PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 4
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas
bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, meliputi sedan, jeep, dan minibus.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
