PMK
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara
penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada pada Pengguna Barang kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- Pegawai ASN;
- Prajurit TNI; atau
- Anggota POLRI.
(2) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui lelang.
(3) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penjualan kepada wakil menteri dengan mengikuti ketentuan penjualan kepada Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara.
