PROVINSI NUSATENGGARA BARAT
SALINAN I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI NUSATENGGARA BARAT
DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
BAB I ...
SK No 142126A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten Zkota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasa12 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649).
BABII
CAKUPANWILAYAH,IBU KOTA,DANKARAKTERISTIK
PROVINSINUSATENGGARABARAT
Pasa13 Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
- Kabupaten Lombok Barat;
- Kabupaten Lombok Tengah;
- Kabupaten Lombok Timur;
- Kabupaten Sumbawa;
- Kabupaten Dompu;
- Kabupaten Bima;
- Kabupaten Sumbawa Barat;
- Kabupaten Lombok Utara;
- Kota Mataram; dan J. Kota Bima.
Pasa14
Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Kota Mataram.
Pasa15 ...
SK No 142101 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa15 Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII
KETENTUANPENUTUP
Pasa16 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasa17 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa18 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasa19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
SK No 142102 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTER! SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 163
SaLinansesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SK No 142133A
PRES.DEN REPUBLiK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA
NOMOR20 TAHUN2022
TENTANG
PROVINSINUSATENGGARABARAT
- UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangs a Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk rnernajukan kesejahteraan umum. Dalarn rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pernerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk rnenegaskan kernbali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalarn ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut rnasih rnenggunakan Undang- Undang Dasar Sernentara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk rnengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEM] PASAL...
SK No 142135A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasa12 Cukup jelas.
Pasa13 Cukup jelas.
Pasal4 Cukup jelas.
Pasa15 Hurufa Yang termasuk taman nasional adalah Taman Nasional Gunung Rinjani dan Taman Nasional Gunung Tambora.
Hurufb Yang dimaksud dengan "pertanian" mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danjatau peternakan,
Huruf c Cukup jelas.
Pasal6 Cukup jelas.
Pasa17 Cukup jelas.
Pasa18 Cukup jelas.
Pasa19 Cukup jelas.
TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6809
SK No 141420A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
