Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209007 A
Pasal 3
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Monta; b. Kecamatan Bolo; c. Kecamatan Woha; d. Kecamatan Belo; e. Kecamatan Wawo; f. Kecamatan Sape; g. Kecamatan Wera; h. Kecamatan Donggo; i. Kecamatan Sanggar; j. Kecamatan Ambalawi; k. Kecamatan Langgudu;
- Kecamatan Lambu; m. Kecamatan Madapangga; n. Kecamatan Tambora; o. Kecamatan Soromandi; p. Kecamatan Parado; q. Kecamatan Lambitu; dan r. Kecamatan Palibelo. SK No 209008 A Pasal 4 .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
Pasal 6
Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata; b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 209009 A BABIII ...
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209010 A Agar
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lernbaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 266 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan i Hukum, ttd + U SK No 209196 A anna Djaman
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bima dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bima sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209197 A I.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
