PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 3
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Monta; b. Kecamatan Bolo; c. Kecamatan Woha; d. Kecamatan Belo; e. Kecamatan Wawo; f. Kecamatan Sape; g. Kecamatan Wera; h. Kecamatan Donggo; i. Kecamatan Sanggar; j. Kecamatan Ambalawi; k. Kecamatan Langgudu;
- Kecamatan Lambu; m. Kecamatan Madapangga; n. Kecamatan Tambora; o. Kecamatan Soromandi; p. Kecamatan Parado; q. Kecamatan Lambitu; dan r. Kecamatan Palibelo. SK No 209008 A Pasal 4 .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
