PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 4
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
