KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209007 A
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Monta;
- Kecamatan Bolo;
- Kecamatan Woha;
- Kecamatan Belo;
- Kecamatan Wawo;
- Kecamatan Sape;
- Kecamatan Wera;
- Kecamatan Donggo;
- Kecamatan Sanggar;
- Kecamatan Ambalawi;
- Kecamatan Langgudu;
- Kecamatan Lambu;
- Kecamatan Madapangga;
- Kecamatan Tambora;
- Kecamatan Soromandi;
- Kecamatan Parado;
- Kecamatan Lambitu; dan
- Kecamatan Palibelo.
Pasal 4 .
SK No 209008 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
Pasal 6
Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan
- memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209009 A
PRESIDEH
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209010 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan i Hukum,
anna Djaman U
SK No 209196 A
PRESIDEH
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negari Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bima diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 19sg tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasai pembentukan Kabupaten Bima, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Dengan .
SK No 209195 A
PRESIDEN
