UU
KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
